Peraturan dan Regulasi UU No. 36 Tentang Telekomunikasi

Azas dan Tujuan Telekomunikasi

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.

Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada

Pasal 2:

“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”

Pasal 3:

“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”


Penyelenggaraan Telekomunikasi

Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan pemerintah.

Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:

Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
  • penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  • penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
  • penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:

Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Badan usaha swasta; atau
  • koperasi;

Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
  • perseorangan;
  • instansi pemerintah ;
  • badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

sumber: 

Peraturan dan Regulasi UU No.19 Tentang Hak Cipta

Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


Lingkup Hak Cipta

Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :


  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  • Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan jenis lainna.


Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :

    Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),

  •     Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  •     Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  •     Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  •     Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.


Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).



Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :

(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8 :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2:

Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.



Prosedur Pendaftaran HaKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.adan sejenis lainnya.



Prosedur Pendaftaran HaKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Sumber:

CARA MEMBUAT TABLE MYSQL PADA CMD DENGAN MENGGUNAKAN XAMPP

Langkah awal, bukalah XAMPP Control Panel melalui Start --> All Programs -->XAMPP --> XAMPP Control Panel.
Jalankan modul aplikasi Apache dan MySQL dengan cara klik Start pada keduacommand button yang tersedia.Selanjutnya, jalankan Command Prompt dengan cara menekan tombol Windows + R (Run), lalu tikkan CMD atau cmd (karena ngga case-sensitive, jadi bebas aja ya, Gan), terus tekan Enter. 


    Selanjutnya, ketikan instruksi berikut pada Command Prompt:
cd C:\XAMPP\MySQL\bin (tidak case-sensitive) 
Mysql -u root (tidak case-sensitiver)


    Saat itu kami diinstruksikan untuk membuat database kuliah yang berisi tabel mahasiswa, mata kuliah, dan dosen. Buka Notepad++ ya. Saya pribadi lebih nyaman dengan cara membuat syntax-nya terlebih dahulu di Notepad++, jika telah selesai, baru di-copy-paste-kan ke Command Prompt. Untuk Agan semua, disilakan untuk menggunakan cara apapun. Untuk yang ditampilkan pada laman ini adalah via Command Prompt, tapi syntax-nya telah dipersiapkan dalam bentuk file *.sql yang saya buat dariNotepad++. Mulailah dengan membuat database, dengan cara mengetikkan sebagai berikut:

CREATE DATABASE kuliah;



    Setelah membuat database, kita harus menggunakan database tersebut terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

USE kuliah;



    Nah, jika database kuliah sudah digunakan, kita beranjak untuk membuat tabelnya. Tabel yang akan kita buat kali ini terdiri atas tiga buah tabel, terdiri atas tabel mahasiswa, dosen, dan mata kuliah. Tabel mahasiswa tersusun oleh 6 field dan 8 row, sedangkan tabel dosen dan mata kuliah, masing-masing tersusun oleh 3 field dan 9 row.Okay, Let’s move!

    Setelah database berhasil kita gunakan, selanjutnya kita akan membuat tabel mahasiswa:

CREATE TABLE Mahasiswa
(
Nomor VARCHAR(4) NOT NULL,
NIM INT(7) AUTO_INCREMENT PRIMARY KEY,
Nama_Lengkap VARCHAR(22) NOT NULL,
Jenis_Kelamin VARCHAR(10) NOT NULL,
Fakultas VARCHAR(10) NOT NULL,
Jurusan VARCHAR(24) NOT NULL
);


    Next, karena tabel telah siap untuk diisi, maka selanjutnya kita akan mengisikan data ke tabel mahasiswa:

INSERT INTO mahasiswa VALUES('1','1300001','Ahmad Banyu Rachman','Laki-laki','FPMIPA','Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('2','','Ilham Muhkarom','Laki-laki','FPMIPA','Pendidikan Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('3','','Nisa Aldawiyati','Perempuan','FPMIPA','Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('4','','Nuni Karlina Rohayati','Perempuan','FPMIPA','Pendidikan Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('5','','Rizki Cahyana','Laki-laki','FPMIPA','Pendidikan Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('6','','Rizki Egi Purnama','laki-laki','FPMIPA','Pendidikan Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('7','','Rooseno Rahman Dewanto','Laki-laki','FPMIPA','Ilmu Komputer');
INSERT INTO mahasiswa VALUES('8','','Taufik Rizki Sulaksana','Laki-laki','FPMIPA','Ilmu Komputer');


    Okay, data-data dari luar telah sukses kita input ke database. Ini dia langkah untuk melihat isi tabel mahasiswa yang telah kita buat:

SELECT *FROM Mahasiswa;



    Selanjutnya kita membuat tabel dosen. Let’s go!

CREATE TABLE Dosen
(
Kode_Dosen VARCHAR(10) PRIMARY KEY,
Nama_Dosen VARCHAR(34) NOT NULL,
Mata_Kuliah VARCHAR(34) NOT NULL
);



    Sebagaimana langkah sebelumnya, setelah sukses membuat tabel dosen, maka yang harus kita lakukan adalah mengisi data ke tabel dosen:

INSERT INTO Dosen VALUES('2586','Jajang Kusnendar, S.T., M.T.','Algoritma dan Pemrograman');
INSERT INTO Dosen VALUES('2668','Novi Sofia Fitriasari, S.Si., M.T.','Arsitektur dan Organisasi Komputer');
INSERT INTO Dosen VALUES('2556','Eddy Prasetyo Nugroho, M.T.','Basis Data');
INSERT INTO Dosen VALUES('0640','Prof. Dr. H. Abdul Majid, M.A.','Pendidikan Agama Islam');
INSERT INTO Dosen VALUES('0938','Drs. Tatang Syaripudin, M.Pd.','Landasan Pendidikan');
INSERT INTO Dosen VALUES('2481','Dr. Cepi Riyana, M.Pd.','Kurikulum dan Pembelajaran');
INSERT INTO Dosen VALUES('1883','Dra. Hj. Ehan, M.Pd.','Bimbingan dan Konseling');
INSERT INTO Dosen VALUES('1321','Dra. Hj. Heni Rusnayati, M.Si.','Bahasa Inggris');
INSERT INTO Dosen VALUES('1718','Dr. Wawan Setiawan','Rangkaian Elektronika');




    Pengisian data ke tabel dosen sukses besar, Gan. Lanjut untuk melihat isi tabel dosen:

SELECT *FROM Dosen;




    Next, we are going to create table mata kuliah. Go! Go! Go!

CREATE TABLE Mata_Kuliah
(
Kode_MK VARCHAR(7) PRIMARY KEY,
Mata_Kuliah VARCHAR(34) NOT NULL,
SKS VARCHAR(5) NOT NULL
);



    Ulang lagi step yang tadi, mengisikan data ke tabel mata kuliah:

INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('IK310','ALgoritma dan Pemrograman','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('IK420','Arsitektur dan Organisasi Komputer','3');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('IK330','Basis Data','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('KU100','Pendidikan Agama Islam','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('KD300','Landasan Pendidikan','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('KD303','Kurikulum dan Pembelajaran','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('KD302','Bimbingan dan Konseling','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('IK302','Bahasa Inggris','2');
INSERT INTO Mata_Kuliah VALUES('IK320','Rangkaian Elektronika','2');


    Again, melihat isi tabel mata kuliah:

SELECT *FROM Mata_Kuliah;




    Selanjutnya kita akan bermain-main dengan tabel mahasiswa. Yuk lah dilanjut! Pertama, kita akan menampilkan data mahasiswa yang berasal dari jurusan Pendidikan Ilmu Komputer. 

SELECT Nama_Lengkap, NIM, Jenis_Kelamin FROM Mahasiswa WHERE Jurusan='Pendidikan Ilmu Komputer';



    Selanjutnya, kita akan mengganti atau memperbaharui data jurusan dari mahasiswa dengan NIM 1300001. Mengapa NIM? Karena NIMnya telah dideklarasikan sebagai primary key. Hehe.
    
UPDATE Mahasiswa SET Jurusan='Sistem Informasi' WHERE NIM='1300001';



    Lanjut, kali ini kita akan menghapus data mahasiswa dengan NIM 1300003 dari tabel.
    
DELETE FROM Mahasiswa WHERE NIM='1300003';



    Nah, sekarang kita akan coba tampilkan nama-nama mahasiswa yang dimulai dengan huruf R. Hehe. Format umumnya sebagai berikut:

SELECT Nama_Atribut FROM Nama_Tabel WHERE Nama_Atribut like ‘Huruf_depan_yang_diinginkan%’

SELECT Nama_Lengkap FROM Mahasiswa WHERE Nama_Lengkap like 'R%';



    Next, kita mau coba menampilkan nama-nama mahasiswa yang diakhiri huruf A. Format umumnya sebagai berikut:

SELECT Nama_Atribut FROM Nama_Tabel WHERE Nama_Atribut like ‘%Huruf_akhir_yang_diinginkan’
    
SELECT Nama_Lengkap FROM Mahasiswa WHERE Nama_Lengkap like '%A';



    Finally, kita tampilkan nama-nama mahasiswa yang di dalam namanya terkandung huruf R. Hehe. Format umumnya sebagai berikut:

SELECT Nama_Atribut FROM Nama_Tabel WHERE Nama_Atribut like ‘%Huruf_yang_dimiliki%’
    
SELECT Nama_Lengkap FROM Mahasiswa WHERE Nama_Lengkap like '%R%';


































referensi: http://rizkicahyana.blogspot.com/2014/02/membuat-tabel-dengan-command-prompt_24.html

Diberdayakan oleh Blogger.


Powered by mp3skull.com

Copyright © / ◄DHIKA PUTRA►

Template by : Urangkurai / powered by :blogger